Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya. (2) Rapat pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang bagi pendirian koperasi primer, sedangkan rapat pendirian koperasi sekunder dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus dan/atau anggota yangdiberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan. (3) Rapat pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok- pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi: a. nama koperasi; b. nama para pendiri; c. alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi; d. jenis koperasi; e. jangka waktu berdiri; f. maksud dan tujuan; g. keanggotaan koperasi; h. perangkat organisasi koperasi; i. modal koperasi; j. besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib; k. bidang dan kegiatan usaha koperasi; l. pengelolaan; m. pembagian sisa hasil usaha; n. perubahan anggaran dasar; o. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; p. sanksi; dan q. peraturan khusus. (4) Hasil rapat pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam notulen rapat dan/ atau Berita Acara Rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. (5) Rapat pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Notaris. (6) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian. (7) Penetapan nama koperasi sebagai hasil rapat persiapan pendirian dapat di lakukan konfirmasi oleh Notaris pada SISMINBHKOP. (8) Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. (9) Apabila setelah melewati 30 (tiga puluh) hari pada proses pengajuan nama tidak mengajukan permohonan Akta Pendirian, maka persetujuan nama Koperasi melalui SISMINBHKOP menjadi kadaluarsa dan Koperasi wajib mengajukan usulan nama baru.
Koreksi Anda