Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang akan melakukan perubahan bidang usaha harus mendapatkan persetujuan Rapat Anggota. (2) Perubahan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan dan/atau pengurangan bidang usaha. (3) Perubahan pola pelayanan usaha Simpan Pinjam dari pola konvensional menjadi usaha Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah termasuk perubahan bidang usaha.
Koreksi Anda