Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh Pejabat yang Berwenang melalui SISMINBHKOP.
(3) Pejabat yang Berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
(4) Berkas dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan oleh Notaris.
Koreksi Anda
