Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pelayanan anggota dan pengembangan usaha, efisiensi dan daya saing, koperasi dapat melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pembagian.
(2) Koperasi yang melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pembagian harus melaksanakan tanggung jawab terhadap kewajibannya.
(3) Penggabungan, Peleburan dan Pembagian Koperasi dilakukan dengan menentukan jenis koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota dan berdasarkan keputusan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Koreksi Anda
