Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pelayanan anggota dan pengembangan usaha, efisiensi dan daya saing, koperasi dapat melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pembagian. (2) Koperasi yang melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pembagian harus melaksanakan tanggung jawab terhadap kewajibannya. (3) Penggabungan, Peleburan dan Pembagian Koperasi dilakukan dengan menentukan jenis koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota dan berdasarkan keputusan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Koreksi Anda