Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Materi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari Menteri.
(3) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri.
(4) Permohonan pengesahan dan pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
(3) diajukan oleh Pemohon kepada Menteri secara elektronik menggunakan SISMINBHKOP.
Koreksi Anda
