Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri dengan menggunakan SISMINBHKOP. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup; b. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; c. bukti penyetoran modal paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan d. rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
Koreksi Anda