Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Badan Hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. penamaan Koperasi; b. pendirian Koperasi; c. pengesahan Akta Pendirian Koperasi; d. perubahan Anggaran Dasar Koperasi; e. Penggabungan, Peleburan, dan Pembagian Koperasi; dan f. pembubaran Koperasi.
Koreksi Anda