Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi/DI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menyelenggarakan pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan pembinaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan administrasi badan hukum Koperasi; b. organisasi Koperasi; c. usaha Koperasi; d. permodalan Koperasi; e. kebijakan dan strategi pembinaan;dan f. koordinasi pembinaan.
Koreksi Anda