Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pemerintah dapat: a. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dikelola dan/atau dijalankan oleh Koperasi; dan b. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil dikelola dan/atau dijalankan oleh Koperasi untuk tidak dikelola dan/atau dijalankan oleh badan usaha lainnya.
Koreksi Anda