Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pemerintah dapat:
a. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dikelola dan/atau dijalankan oleh Koperasi; dan
b. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil dikelola dan/atau dijalankan oleh Koperasi untuk tidak dikelola dan/atau dijalankan oleh badan usaha lainnya.
Koreksi Anda
