Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan koperasi: a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Pemerintah Kabupaten/Kota menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi. b. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Koreksi Anda