Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan peringatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran program PLUT-KUMKM yang tidak menyampaikan laporan;
(2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran Tugas Pembantuan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2014, bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.
Koreksi Anda
