Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Gubernur;
(2) SKPD Kabupaten/Walikota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bupati/Walikota;
(3) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan;
(4) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan Tugas Pembantuan dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
(5) Gubernur/Bupati/Walikota atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Menteri Keuangan C.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum;
c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Koreksi Anda
