Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran Tugas Pembantuan di Provinsi/D.I/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda