Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengeluaran Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut :
a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. membuat Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan (ROPAK);
c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran;
d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara;
e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengeluaran anggaran;
g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan;
h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan
i. menyiapkan Buku pembantu Pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
