Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya; (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam peraturan perundang–undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id