Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan dapat MENETAPKAN pimpinan SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K), Bendahara Pengeluaran Anggaran dan Pelaksana Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
(3) Pelaksanaan program/kegiatan dan pengelolaan/penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
