Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk mendukung tercapainya pelaksanaan 4 (empat) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu: a. biaya perencanaan, administrasi dan pengawasan dalam rangka pembangunan fisik gedung PLUT – KUMKM; b. pembangunan fisik gedung PLUT – KUMKM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id