Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2014 ini, meliputi : a. fasilitasi pemberian layanan pengembangan usaha KUMKM; b. melakukan mediasi bagi KUMKM dalam membangun hubungan dengan pemangku kepentingan lainnya; c. menstimulasi perkembangan usaha KUMKM; dan d. peningkatan kualitas KUMKM secara inovatif, kreatif & produktif.
Koreksi Anda