Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2014 ini bertujuan sebagai pedoman bagi Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Walikota dalam melaksanakan kegiatan yang di Tugas Pembantuankan.
Koreksi Anda
