Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan www.djpp.kemenkumham.go.id anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2011.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id