Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013 ini melaksanakan agenda pembangunan Nasional dan amanat RPJMN periode 2010-2014, melalui 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, meliputi :
a. peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. peningkatan akses terhadap sumber daya produktif;
c. pengembangan produk dan pemasaran bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e. penguatan kelembagaan koperasi.
Koreksi Anda
