Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013 ini melaksanakan agenda pembangunan Nasional dan amanat RPJMN periode 2010-2014, melalui 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, meliputi : a. peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. peningkatan akses terhadap sumber daya produktif; c. pengembangan produk dan pemasaran bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; d. peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; e. penguatan kelembagaan koperasi.
Koreksi Anda