Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur Provinsi/D.I atas pelaksanaan dan realisasi anggaran dekonsentrasi.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi/D.I mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan dekonsentrasi dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
(3) Gubernur Provinsi/D.I atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) pelaksanaan kegiatan- kegiatan dan realisasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
(4) dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Menteri Keuangan C.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Koreksi Anda
