Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur dan dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di Provinsi/D.I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id