Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk :
a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri dan pameran luar negeri;
b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah daerah;
c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari APBD.
Koreksi Anda
