Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan LPDB-KUMKM yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas dan kinerja manajemen LPDB-KUMKM.
Koreksi Anda
