Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM terdiri dari :
a. Pendahuluan;
b. Siklus Akuntansi;
c. Kebijakan Akuntansi Umum;
d. Kebijakan Akuntansi Terinci;
e. Laporan Keuangan;
f. Bagan Akun Standar Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
g. Jurnal Standar.
(2) Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
