Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM merupakan pedoman bagi Pejabat/Petugas Akuntansi dalam menyelenggarakan proses akuntansi atas transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan LPDB-KUMKM sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan.
Koreksi Anda
