Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan administrasi keuangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kementerian Koperasi dan UKM; dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran, pembukuan transaksi akuntansi barang milik/ kekayaan negara dan penghapusan.
Koreksi Anda
