Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan administrasi keuangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kementerian Koperasi dan UKM; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran, pembukuan transaksi akuntansi barang milik/ kekayaan negara dan penghapusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id