Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan perbendaharaan dan administrasi keuangan, akuntansi dan verifikasi, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
