Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan koperasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan koperasi.
(2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan UMKM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perundang-undangan usaha mikro kecil dan menengah.
(3) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Non-sektoral mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan menteri.
Koreksi Anda
