Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan koperasi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perundang-undangan usaha mikro kecil dan menengah;
dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perundang-undangan Non-sektoral.
Koreksi Anda
