Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan program pelaksanaan kegiatan.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan.
(3) Subbagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi kerja sama internasional.
Koreksi Anda
