Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pemantauan program pelaksanaan kegiatan; b. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi kerja sama internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id