Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pemantauan program pelaksanaan kegiatan;
b. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi kerja sama internasional.
Koreksi Anda
