Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan program pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran kementerian, serta pelaksanaan fasilitasi kerja sama internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id