Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran kementerian.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama kesejahteraan rakyat.
(3) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Ekonomi Keuangan dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama ekonomi, keuangan dan industri.
Koreksi Anda
