Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rencana dan Program terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Kesejahteraan Rakyat; dan c. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Koreksi Anda