Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Kesejahteraan Rakyat; dan
c. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Koreksi Anda
