Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama kesejahteraan rakyat; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama ekonomi, keuangan dan industri.
Koreksi Anda