Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama kesejahteraan rakyat; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama ekonomi, keuangan dan industri.
Koreksi Anda
