Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM serta rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id