Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pengintegrasian data.
(2) Subbagian Jaringan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, pemeliharaan perangkat komunikasi dan jaringan informasi, sistem komunikasi dan jaringan informasi.
(3) Subbagian Pelayanan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kemasan data dan penyajian informasi dalam rangka pelayanan teknis.
Koreksi Anda
