Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Bagian Data terdiri atas:
a. Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data;
b. Subbagian Jaringan Data dan Informasi; dan
c. Subbagian Pelayanan Data dan Informasi.
Koreksi Anda
