Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pengintegrasian data;
b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, pemeliharaan perangkat komunikasi dan jaringan informasi, sistem komunikasi dan jaringan informasi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi kemasan data dan penyajian informasi dalam rangka pelayanan teknis.
Koreksi Anda
