Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pengintegrasian data; b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, pemeliharaan perangkat komunikasi dan jaringan informasi, sistem komunikasi dan jaringan informasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi kemasan data dan penyajian informasi dalam rangka pelayanan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id