Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Data; b. Bagian Rencana dan Program; c. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan d. Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id