Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Data;
b. Bagian Rencana dan Program;
c. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
d. Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
