Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data, pengelolaan jaringan data, penyajian data serta informasi;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM;
c. penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama teknik;
d. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan;
e. evaluasi dan pelaporan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
