Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id