Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
