Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pendataan, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda