Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koperasi dan UKM terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kelembagaan; c. Deputi Bidang Pembiayaan; d. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; e. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; g. Deputi Bidang Pengawasan; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; i. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan k. Inspektorat.
Koreksi Anda