Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Kementerian Koperasi dan UKM terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kelembagaan;
c. Deputi Bidang Pembiayaan;
d. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
e. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g. Deputi Bidang Pengawasan;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
i. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
k. Inspektorat.
Koreksi Anda
