Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Kementerian Koperasi dan UKM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
