Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar non kementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan
dan Rancangan Peraturan Menteri di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Unit Eselon 1 (satu) membentuk Tim Internal yang keanggotaannya terdiri dari pakar yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang.
(4) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN dan Rancangan Peraturan Menteri dikoordinasikan oleh Unit Eselon 1 (satu) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Instansi terkait.
(5) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang telah dibahas dan disempurnakan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimintakan persetujuan dari Instansi terkait.
(6) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menyerahkan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan pengesahan.
(7) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dibahas dan disempurnakan oleh Tim Unit Eselon 1 (satu) dimintakan persetujuan selanjutnya disahkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
