Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap UNDANG-UNDANG harus dicantumkan batas waktu penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG tersebut.
(2) Penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu UNDANG-UNDANG dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
