Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah disetujui bersama oleh DPR dan PRESIDEN disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN untuk disahkan menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Koreksi Anda
